BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - 3 Tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Bengkulu telah dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Rabu 8 November 2023.
Serah terima langsung oleh penyidik Tindak Pidana Khusus ke JPU dilaksanakan secara resmi.
Adapun 3 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni AS sebagai mantan Branch Manager Bank Syariah, ES sebagai mantan Mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah dan RR berperan sebagai marketing. Berkas 3 tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Bengkulu.
"Sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR BSI tahun 2021-2023. Pelimpahan tahap 2 ini juga diikuti dengan serah terima barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada JPU," terang Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani,SH,MH.
BACA JUGA:Seleksi CAT SKD PPPK 2023 Kaur Digelar 3 Hari, Ini, Syarat, Jadwal dan Lokasi Tes PPPK Kaur
BACA JUGA:Ini Gaji KPPS Pemilu 2024 Tiap Bulan, Gaji Naik Plus Tunjangan Rp36 Juta
Guna memudahkan proses berikutnya, 3 tersangka selama 20 hari kedepan akan menjadi tahanan Kejati Bengkulu, sebelum nanti pelimpahan tahap 3 ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Sebagaimana diketahui bahwa meindaklanjuti laporan masyarakat Kejati Bengkulu menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR di BSI Kota Bengkulu tahun 2021-2023.
3 tersangka yang ditetapkan pertama adalah RR, dan setelah proses pendalaman penyidik menemukan bukti keterlibatan 2 atasannya yakni AS dan ES, sehingga keduanya juga dijatikan tersangka.
Dalam kasus ini 3 tersangka diuga telah merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar dan menikmati keuntungan dari perbuatan itu.
BACA JUGA:Berminat jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Ini Aturan Baru yang Wajib Dipenuhi
Ketiganya diduga melakukan korupsi KUR sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan menggunakan modus pemalsuan dokumen, pemalsuan data dan lain-lain.***