Sedangkan gaji mereka akan dibayarkan hingga Desember 2023.
Gaji yang dibayarkan sesuai dengan SK dan anggaran yang tersedia. Terlebih sejak tidak beroperasi bulan Mei lalu, sopir sudah tidak bekerja lagi. Karena semua bus sekolah yang tidak layak jalan sudah ditarik.
Sementara itu beberapa sopir menyatakan sudah menerima keputusan Dinas Perhubungan. Termasuk soal pembayaran gaji yang tersisa hingga Desember 2023 seuai dengan SK yang mereka miliki.***