Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?

Senin 13-11-2023,14:11 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru Tenaga honorer berlaku 2024 ini menjadi kabar bagus namun juga kurang menyenangkan.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menegaskan terkait penataan tenaga honorer atau non-ASN berlaku paling lambat Desember 2024.

Disebutkan bahwa pasca terbit aturan baru honorer itu maka tenaga honorer dihapus dan pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer atau tenaga non ASN baru.

Semua instansi dan lembaga diwajibkan untuk mentaati aturab baru tenaga honorer itu, baik instansi pusat maupun instansi daerah. Bupati, walikota, gubernur hingga menteri wajib mentaatinya.

BACA JUGA:Berapa Lama Kamu Bisa Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan? Bukan 3 Hari tapi... Cek Ketentuannya Berikut!

BACA JUGA:Inilah Daftar 10 Merek HP Radiasi Paling Tinggi, Cek Sebelum Beli!

"Semua tenaga honorer distop dan penerimaan tenaga honorer tidak diperbolehkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Pusat BKN dikutif dari situs resmi Kemenpan RB, Senin 13 November 2023.

Tentu timbul pertanyaan, bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan pegawai jika tidak boleh merekrut tenaga honorer.

Sementara kebutuhan tenaga honorer atau pegawai untuk membantu pekerjaan pegawai negeri sipil sangat mutlak diperlukan.

Semua instansi di Republik Indonesia mengalami kekurangan tenaga pegawai, jika tidak dibantu dengan tenaga honorer.

BACA JUGA:Gampang Banget! Ini Dia Cara agar Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Tanggapan Danone atas Seruan Boikot Aqua karena disebut Produk Pro Israel

Menpan RB mengakui bahwa kedepan pemerintah akan lebih mengandalkan proses perekrutan CASN secara lincah.

Disebutkannya bahwa nanti setiap instansi bisa melakukan proses perekrutan secara terpisah dengan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan.

"Bisa saja nanti instansi melakkukan perekrutan 2 sampai 3 kali per tahun jika membutuhkan tenaga, jadi tidak seperti saat ini perekrutan dilakukan serentak," tambahnya.

Kategori :