Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?

Senin 13-11-2023,14:11 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Perekrutan CASN tersebut, lanjutnya akan melalui rekomendasi dari kemendagri, sebab selain melihat kebutuhan pegawai, juga dengan mencermati formasi yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Produk Unilever Pro Israel Kena Boikot, mulai Sunsilk, Pepsodent, Bango, Royco, Rinso hingga Sariwangi

BACA JUGA:Setelah Aqua, Le Minerale Kena Imbas Seruan Boikot Produk Israel, Induknya ada di Tel Aviv

"Kemungkinan perekrutann yang bisa dilakukan adalah PPPK," tambahnya.

Anas juga menyampaikan tentang nasib tenaga honorer yang saat ini sudah bertugas, bagaimana nasib mereka jika gagal dalam ujian seleksi PPPK 2023?

Anas menyebutkan bahwa pemerintah measih menggodok peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur penataan tenaga non ASN itu.

Ia menyebutkan bahwa aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung akhir 2023 ini.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Brand Terafiliasi Israel di Indonesia? Termasuk HM Sampoerna yang menaungi Philips Morris

BACA JUGA:Produk Pro Israel ini Dijual di Indomaret dan Alfamart, Difatwa haram oleh MUI bagi Umat Islam, Apa Saja?

Dalam 2 bulan menantikan aturan baru itu, Menpan RB memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau tenaga non ASN yang sudah direkrut.

Lebih lanjut ditegaskannya bahwa instansi terkait harus tetap membayar upah yang sama kepada tenaga honorer selama 2 bulan tersebut.

"Kami akan memastikan tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer baik di instansi pusat maupun intansi daerah. Semua tenaga honorer telah memberikan konstribusi besar sehingga harus selalu dihormati," pungkasnya.

BACA JUGA:Rumah Sakit jadi Sasaran Roket Israel dan Rakyat Palestina Kehabisan Pangan

BACA JUGA:Pengemudi truk Polandia Blokir Pos Pemeriksaan di Perbatasan dengan Ukraina

Aturan Baru Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023? Semoga bermanfaat.***

Kategori :