JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Persoalan Tenaga honorer di Indonesia diprediksi tidak akan tuntas. Terbaru ada kekhawatiran bahwa honorer titipan penguasa ancaman bagi honorer puluhan tahun mengabdi.
Kondisi ini mencermati perkembangan terbaru pasca disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan pemerintah bahwa tenaga honorer dihapus mulai 2024 setelah terbit aturan turunan dari UU tersebut.
Jumlah tenaga honorer yang membludak serta kemampuan pemerintah untuk rekrut CASN terbatas setiap tahun merupakan pemicunya.
Dimana pada berdasarkan hasil audit data tenaga honorer, BKN memiliki database tenaga non ASN itu mencapai 2,3 juta diseluruh tanah air. Paling banyak tentu berada di instansi daerah.
BACA JUGA:Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?
Apalagi kemudian setelah dilakukan audit ulang ditemukan banyak data bodong alias tenaga honorer fiktif yang kemudian menghambat penyelesaian masalah itu.
Tenaga Honorer Instansi daerah ini kemudian yang dikhawatirkan akan memuicu kecurangan dalam perekrutan CASN nanti.
Dimana tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi itu terancam oleh tenaga honorer titipan penguasa yang baru mengabdi.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah berpendapat bahwa batas waktu penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan Desember 2024 terlalu singkat.
BACA JUGA:Gampang Banget! Ini Dia Cara agar Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip dari kanal YouTube CNN Indonesia, Trubus mengingatkan belum ada validasi pasti terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN RI itu.
Trubus berpendapat bahwa sebaiknya ada penambahan waktu untuk jadwal penghapusan tenaga honorer dibandingkan waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Tidak ideal jika jadwal penghapusan tenaga honorer 2024, karena untuk memvalidasi 2,3 juta ini sangat memerlukan waktu," katanya.