Pemda Diingatkan! Awal 2024 Tak Rekrut Tenaga Honorer Baru, Jika Bandel Sanksi Tegas

Rabu 15-11-2023,19:41 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Pemerintah hanya boleh memberdayakan tenaga honorer yang sudah ada sambil dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan menilai hasil kerjanya.

BACA JUGA:Inilah Daftar 10 Merek HP Radiasi Paling Tinggi, Cek Sebelum Beli!

Sementara itu, bagi lulusan baru atau fresh graduate, pemerintah masih akan membuka peluang seleksi untuk formasi umum.

Formasi bagi fresh graduate itu diutamakan untuk ditujukan pada formasi yang belum terisi tenaga PPPK.

Diakui bahwa poin yang terdapat dalam UU ASN itu menjadi salah satu kontroversi bagi instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah.

Sebab pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga honorer dalam jumlah banyak guna mengisi kebutuhan tenaga yang belum terisi oleh tenaga PNS.

BACA JUGA:Berapa Lama Kamu Bisa Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan? Bukan 3 Hari tapi... Cek Ketentuannya Berikut!

Dengan ada aturan itu tentu akan menjadi pukulan bagi pemerintah daerah dan tenaga lulusan baru yang ingin mencari pengalaman kerja menjadi tenaga honorer.

Namun aturan tersebut harus dipatuhi agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak terkena sanksi dari Kemenpan RB.

Sebab sudah dijelaskan bahwa dalam Pasal 65 ayat (1) dalam UU Nomor 20 tahun 2023 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang keras untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Larangan itu tentu berlaku bagi semua jajaran instansi yang dibawah naungannya. Penegasan itu sebagai langkah pencegahan supaya pemerintah daerah tidak sembarang mengambil tenaga honorer, padahal jumlah tenaga honorer saat ini sudah membludak.

BACA JUGA:6 Langkah Perencanaan Karier agar Masa Depan Sukses dan Semakin Bersinar

BACA JUGA:Permohonan Dana KUR di Kaur Tinggi, Tapi Realisasi Rendah, OJK dan Pemda Kaur Lakukan Langkah ini

Larangan itu sidebutkan berlaku bagi semua instansi, baik instansi pusat maupun instansi daerah.

Dan sanksi yang tegas akan diberlakukan jika aturan itu dilanggar.

Sanksi tersebut bisa saja berupa rekomendasi penurunan jabatan atau sanksi lain sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 20 tahun 2023 itu.

Kategori :