KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Instansi Pemerintah pusat maupun daerah diingatkan untuk tidak sembarang menerima tenaga honorer baru pada awal tahun 2024.
Hal itu sebagai tindak lanjut atas telah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023. UU tersebut telah secara jelas menjadi pedoman untuk penataan tenaga non ASN baik honorer maupun tenaga honorer kategori (THK).
Saat ini pemerintah sedang membahas dan menggodok peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang.
Kemudian rencana penghapusan tenaga honorer yang ditarget paling lambat 28 November 2024 diundur hingga akhir tahun 2024.
BACA JUGA:Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB
Sementara itu, instansi pemerintah tidak boleh merekrut honorer baru selain tenaga yang sudah terdata dalam database di BKN RI.
Instansi pemerintah yang tetap ngotot menambah tenaga honorer baru terancam dikenakan sanksi.
Dimana saat ini Kemenpan RB sedang melaksanakan penerimaan PPPK dan CPNS tahun 2023.
Nantinya, tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses seleksi PPPK 2023 akan dimasukan dalam platform digital.
BACA JUGA:Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?
Sehingga menjadi database untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Selanjutnya dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi pemerintah, tenaga PPPK paruh waktu itu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Proses seleksi dilakukan dengan melihat kinerja setiap tenaga PPPK, layak atau tidak untuk diangkat menjadi tenaga PPPK penuh waktu.
Dalam proses itu, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk menerima tenaga honorer baru.