BACA JUGA:Aturan Baru Tenaga Honorer berlaku, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN yang gagal jadi PPPK 2023?
Undang-Undang itu mengatur bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah tenaga honorer ini hingga Desember 2024.
Mekanisme alih status dari honorer menjadi PPPK itu disebut diatur lebih lengkap dalam peraturan pemerintah yang disebut oleh Denni akan terbit pada tahun ini.
Meski demikian, Denni mengatakan Kementerian PANRB masih memiliki pekerjaan rumah terkait tenaga honorer guru.
Dia bilang urusan guru honorer masih berkelit dan dengan UU lainnya, sehingga mesti berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Kami kolaborasi terus dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan untuk memastikan jangan sampai di sini sudah dibuka, tapi terkunci di sana," kata dia.***