JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah saat ini sedang mengebut penggodokan peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Kabar ini tentu menjadi penyejuk ditengah wacana penghapusan tenaga honorer yang membuat resah para tenaga non ASN tersebut.
Apalagi dari 2,3 juta tenaga honorer yang masuk dalam database BKN RI, banyak diantaranya sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Meskipun banyak yang meragukan bahwa ada cukup banyak tenaga honorer selundupan di dalam database itu.
BACA JUGA:JANGAN SALAH, Passing Grade Hanya 1 Syarat buat Lulus SKD CPNS dan PPPK, Syarat Lainnya Simak Ini
Sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang.
Disisi lain pasca pengesahan UU nomor 20 tahun 2023 itu, membuat status tenaga honorer diujung tanduk. Sehingga wacana penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan 28 November 2023 ini cukup menguat.
Namun pemerintah melalui Kemenpan RB menjamin tidak ada penghapusan tenaga honorer hingga 31 Desember 2024 nanti.
Untuk itu pemerintah sedang menyusun PP sebagai landasan perekrutan tenaga honorer menjadi tenaga PPPK.
BACA JUGA:Kabut Tebal Halangi Pandangan Nelayan Tradisional di Kaur
BACA JUGA:Pemda Kaur Ajukan Kembali Seleksi CPNS dan PPPK, Alasannya Ini
Dan kabar baiknya, saat ini pembahasan pembuatan PP tersebut sudah rampung hingga 70 persen.
"Sudah rampung 60 - 70 persen," terang Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB di DPR.
Disampaikan Alex bahwa penggodokan PP tersebut sudah dilakukan berbarengan dengan pembahasan RUU ASN di DPR RI.