KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Satreskrim Polres Kaur akan memberikan keterangan pers hari ini terkait perkembangan penyidikan kasus pengadaan jas desa.
Pihak penyidik sendiri diinformasikan sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tahun 2022 tersebut. Namun belum ada keterangan resmi dari kepolisian.
Informasi penetapan tersangka itu sendiri sudah menyebar dari mulut ke mulut, terutama di kalangan kepala desa.
Beberapa kepala desa mengaku tidak bisa melakukan proses pencairan dana desa tambahan karena pejabat terkait sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Menjelang Pengumuman PPPK 2023, Beredar Modus Oknum Mengaku Bisa Bantu Kelulusan
BACA JUGA:Rancangan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2024 Naik Rp51 Miliar Dibanding 2023, Duitnya Darimana?
Untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut, Polres Kaur direncanakan akan memberikan keterangan pada hari Kamis 30 November 2023.
Namun publik tentu bertanya-tanya siapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Untuk diketahui bahwa kasus pengadaan jas desa ini diduga dilakukan dengan motif mark up anggaran.
Hal itu akibat ada upaya kongkalingkong pejabat di lingkungan Pemda Kaur dengan pemilik usaha pembuatan jas yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemda Kaur Usul Bantuan 424 Warga Berkebutuhan Khusus dan Penyandang Disabilitas
Dari pengadaan jas desa itu, pejabat mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan.
Nah untuk Siapa saja Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jas Desa? dan apakah Pejabat Eselon 2 Sudah Ditahan Simak saja informasi berikutnya.***