Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Pino Raya melawan PT. ABS bermula sejak terbitnya Izin Lokasi pada tahun 2012 seluas 2.950 Ha. Konflik disebabkan karena lahan yang dikelola masyarakat sejak lama dan secara turun temurun telah diklaim sepihak oleh PT.ABS.
Kemudian PT.ABS memperpanjang Izin Lokasi yang habis masa berlakunya hingga tahun 2016 berdasarkan SK Bupati No: 100/538 Tahun 2015, ditambah Izin Prinsip PT ABS juga telah berakhir pada tahun 2016.
Ini artinya aktifitas PT dapat dikatakan illegal karena perizinan perusahaan berakhir tahun 2016 dan tidak memiliki perizinan terbaru.
BACA JUGA:Semua Fraksi di DPRD Sepakat, APBD Kaur Tahun 2024 Disahkan, Diproyeksi Mengalami Kenaikan
"Perusahaan ini tidak berhak lagi atas lahan tersebut dan berdasarkan pemantauan kami di lapangan hingga saat ini pengelolaan dan pemanfaatan lahan oleh PT. ABS tidak beroperasi secara maksimal. Perusahaan juga sudah beberapa tahun terakhir ini menelantarkan lahannya," ungkap Manager Kampanye WALHI Bengkulu, Puji Julita Sari.
Puji juga menambahkan PT.ABS ini mengakibatkan kerugian terhadap banyak masyarakat petani di Kabupaten Pino Raya dan sekitarnya.
"Menurut catatan kami ada beberapa orang masyarakat yang memanen sawit di lahan mereka sendiri sempat dituduh mencuri buah sawit milik PT. ABS dan dilaporkan dan di proses di Polsek Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Jika pemerintah abai atas tugasnya dalam persolan ini, maka akan berpotensi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat. Untuk itu kami mendesak pemerintah agar segera mencabut permanen izin lokasi PT ABS dan mendorong resolusi penyelesaian konflik lahan yang terjadi," pungkasnya.
Berita ini belum masih belum mendapatkan hak jawab dari pihak PT ABS.***