Mantan Sekretaris KPU Kaur Kembali Terjerat Hukum, Ditahan Jaksa Karena Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Kajari

Jumat 22-12-2023,14:29 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Mantan Sekretaris KPU Kaur Kembali Terjerat Hukum, Ditahan Jaksa Karena Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Kajari

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Mantan Sekretaris KPU Kaur kembali terjerat hukum. Jika dahulu mantan sekretaris terjerak kasus korupsi penggunaan dana hibah PIlkada 2020.

Terbaru mantan sekretaris KPU Kaur terjerak kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBN 2022, dimana salah satunya adalah dana verifikasi faktual (verfak) partai politik.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Industri e-Commerce, Bergabunglah Bersama Tim Transcosmos Commerce

BACA JUGA:Apa Manfaat Program Makan Gratis di Sekolah? Bagi Keamanan Pangan dan Masa Depan Anak? Ini Perspektif IFSR

Penyidik Kejari Kaur telah menetapkan mantan sekretrasi KPU Kaur YR sebagai tersangka dugaan penyimpanan dana APBN 2022.

YR merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada penggunaan dana tersebut.

"Berdasarkan bukti yang cukup terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBN 2022, maka penyidik telah menentapkan satu orang tersangka atas nama inisial YR. yang bersangkutan merupakan mantan Sekretaris KPU Kaur dan selaku KPA pada kegiatan yang dimaksud," terang Kajari Kaur M Yunus SH MH  pada jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari Kaur, Jumat 22 Desember 2023.

BACA JUGA:Keputusan Pengadilan Melarang Trump berpartisipasi dalam Pemilihan Pendahuluan di Colorado pengaruhi Pemilu AS

BACA JUGA:Hotel Horison Resort Dieng, Menggoda Indahnya Keanggunan di Atas Awan

Kajari menyatakan bahwa peran YR dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan senilai Rp 1 miliar itu yakni tidak melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan verifikasi faktual.

Namun dana tersebut disimpan untuk dikuasai secara pribadi.

"Salah satu kegiatannya adalah verifikasi faktua, namun bukan hanya itu," tambahnya.

YR kemudian melakukan manipulasi lalporan pertanggungjawaban kepada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) sehingga kemudian seolah-olah dana yang tersisa hanya Rp37.316 yang kemudian dikembalikan ke kas negara.

Padahal dalam kenyataannya, sisa anggaran tersebut ada Rp124.000.000, namun tidak disetorkan.

Kategori :