KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Ini Kasus Asusila Pertama Tahun 2024 yang Diungkap Jajaran Polres Kaur. Kasus ini terungkap berawal dari kehebohan yang mereka sebabkan pada Jumat malam 5 Januari 2024 sekitar pukul 23.20 WIB lalu.
Berawal ketika sepasang remaja sebut saja Kuntum (17) dan EB (21) warga Kecamatan Kaur Selatan yang ternyata adalah pasangan kekasih.
Saat berada di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur keduanya ribut mulut sehingga mengganggu warga sekitar.
Atas keributan itu keduanya kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kaur Selatan.
BACA JUGA:Jalan-Jalan Kuliner di Kota Bengkulu, Rasakan Sensasi Pedas di Waroeng Sambal Bakar Cabang Bengkulu!
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, ternyata ada tindak pidana yang dilakukan oleh sang pria kepada pacarnya yang masih berusia 17 tahun itu.
Dari pemeriksaan terhadap remaja putri itu terungkap bahwa keributan itu berawal saat EB meminta untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun Kuntum menolaknya.
Orang tua korban yang mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan itu lantas melaporkan pelaku ke kepolisian. Dan terungkap bahwa perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Modus pelaku adalah dengan memperdaya korban dan berjanji akan menikahi. Pelaku terakhir kali melakukan perbuatannya adalah pada awal Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Berapa Pejabat Eselon II, III dan IV di Pemda Kaur Bergeser? Ini Daftar Lengkap Mutasinya
Dari keterangan yang diperoleh kepolisian diketahui bahwa keduanya memang menjalin hubungan asmara sebagai sepasang kekasih.
Namun hubungan keduanya sudah terlampau jauh, dimana pelaku berhasil memperdaya korban yang masih dibawah umur untuk melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditangkap dan ditahan di sel Mapolres Kaur.