"Modus pelaku adalah dengan menjalin hubungan berpacaran kemudian memperdaya korban agar mau melakukan hubungan tercela itu dengan iming-iming akan menikahi," terang Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman,S.IK,M.IK,M.Si melalui Kasat Reskrim J Manurung,SH,MH.
BACA JUGA:Guru Wing Chun Australia Maurice Novoa Tawarkan Film Aksi Berbeda di Indonesia
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara***