Ini Kasus Asusila Pertama Tahun 2024 yang Diungkap Jajaran Polres Kaur, Simak!

Selasa 09-01-2024,08:21 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

"Modus pelaku adalah dengan menjalin hubungan berpacaran kemudian memperdaya korban agar mau melakukan hubungan tercela itu dengan iming-iming akan menikahi," terang Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman,S.IK,M.IK,M.Si melalui Kasat Reskrim J Manurung,SH,MH.

BACA JUGA:Besok Pengen Wisata ke Mana? Pantai Hili Punya Taman Wisata Baru, Dilengkapi Spot Swafoto yang Instagramable

BACA JUGA:Guru Wing Chun Australia Maurice Novoa Tawarkan Film Aksi Berbeda di Indonesia

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 81  atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara***

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler