Langkah Strategis Pemda Kaur untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah menetapkan langkah-langkah strategis sebagai bagian dari upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE).
Langkah-langkah Pemda Kaur tersebut mencakup tiga strategi kunci. Ketiganya bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat serta menurunkan jumlah kantong-kantong kemiskinan secara terpadu, sinergis, dan tepat sasaran.
Sekda Kabupaten Kaur, Ersan Syahfiri menilai langkah-langkah tersebut tepat dan dapat dilaksanakan dengan maksimal.
BACA JUGA:Potret Rumah Sederhana Abah Jajang di Cianjur, Pernah ditawar Rp2,5 Miliar karena alasan ini
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya mengikuti rapat secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.
“Dari hasil rapat, apa yang diinstruksikan akan kami jalankan. Dengan demikian, PPKE di Kabupaten Kaur dapat ditekan hingga tidak ada lagi,” ujar Sekda Kaur.
Ersan menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada tahun 2024, enam tahun lebih cepat dari target Sustainable Development Goals (SDGs).
Hal ini diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang mewajibkan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengoordinasikan dan memimpin upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Antisipasi Kriminalitas, Desa Lubuk Gung Pasang CCTV di Titik Vital
BACA JUGA:Minggu Kasih, Warga Desa Cahaya Bathin Bersama Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman
Melalui strategi pengurangan beban, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan, upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem semakin terkoordinasi baik antara kementerian, pemerintah daerah, maupun lembaga non-pemerintah.
Penggunaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menjadi kunci dalam memperkuat keterpaduan dari sisi lokasi dan sasaran.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023, tingkat kemiskinan ekstrem secara nasional mencapai 1,12 persen, turun sebesar 0,92 persen dari tahun 2022.