Bupati kemudian menjawab, waktu itu dirinya lupa hari dan tanggalnya, kembali ditemui oleh terdakwa Rahmandasya bersama Sarwin di lobby lantai dasar Kantor Bupati.
Kemudian Bupati menghubungi Kepala Dinas PMD untuk menemui terdakwa Rahmandasya.
Akan tetapi, Asdyarmaan berhalangan hadir, sehingga kemudian diwakilkan kepada Salianudin yang saat itu menjabat Sekdin PMD.
Fakta ketiga, Bupati mengatakan kelanjutan dari proyek pengadaan jas desa itu kemudian tidak ia ketahui lagi.
"Saya minta kepala dinas menghadap saya di lobby lantai dasar kantor bupati, tapi diwakilkan oleh sekretaris dinas. Dan bertemu lah Sekretaris dengan Rahmandasya yang saya kenal sebagai pemborong," jawab Bupati.
Sebagaimana diketahui bahwa pengadaan jas desa tahun anggaran 2022 menggunakan dana desa. Terselenggaranya kegiatan pengadaan jas desa itu terindikasi diatur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur.
Kasus ini kemudian bergulir di Polres Kaur hingga kemudian ditetapkan 2 tersangka yakni Asdyarman selaku kadis PMD dan Rahmadansyah selaku pihak ketiga.***