Sampai kemudian diketahui bahwa pelaku berada di sebuah kamar kontran di daerah Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung dalam keterangannya kepada awak media Senin 18 Maret 2024 menyampaikan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni dengan menyetubuhi seorang anak bawah umur dengan modus tipu daya. Korban merupakan seorang siswi salah satu SMP.
BACA JUGA:Penerbangan Perintis Krui - Bengkulu dan Sebaliknya, Wisatawan ke Kaur Hemat Waktu 2 Jam
BACA JUGA:RSUD Kaur Miliki Dokter Spesialis THT serta Fasilitas dan Peralatan Lengkap
Saat setiap kali akan melakukan hubungan suami istri, pelaku berusaha membujuk korban dengan cara dirayu dan dibujuk.
Sehingga korban menjadi terperdaya. Hingga kemudian korban mau mengikuti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.
Bahkan pelaku dan korban sempat menginap di sebuah hotel di Kota Bintuhan.
Hal itu kemudian mengundang kecurigaan orang tua korban, karena korban tidak pulang satu hari satu malam.
Kemudian orang tua korban melakukan pencarian dan akhirnya menemukan korban. kemudian ditanya kemana saja dan apa yang dilakukan.
BACA JUGA:Agar Gaharu Cepat Berisi, Suntikan Inokulan Alami Ini, Begini Cara Membuatnya Inokulan Gaharu
BACA JUGA:Ini, 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Terpilih, Sesuai Hasil Rekapitulasi KPU
Korban kemudian berkata jujur bahwa ia diajak pelaku menginap di hotel dan kemudian sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Kaur.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun.***