Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur, Boleh diganti Uang Segini
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Kaur khususnya umat muslim sudah bisa membayar zakat fitrah tahun 1445 hijriah.
Setelah Pemda Kaur bersama Kantor Kemenag Kaur menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini.
Rapat Koordinasi Penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Kaur, Selasa 19 Maret 2024 itu diikuti Kesra pemda Kaur, Dinas Perindagkop dan UKM, Pimpinan Baznas, MUI, Kepala KUA dan ormas islam seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.
BACA JUGA:Honda BeAT 2024 Hadir Tanpa Rangka ESAF, Tampil Lebih Kokoh dan Tangguh
BACA JUGA:Kok Bisa, Yamaha Nmax Lebih Laku Dari Honda PCX, Ternyata Cuma Karena ini
Hasil keputusan rapat dan disesuaikan dengan harga beras saat ini, diputuskan bahwa besar zakat fitrah bagi yang ingin menggantinya dengan uang adalah sebesar:
1. Untuk masyarakat yang makan beras premium atau kelas 1 sebesar Rp50 ribu per jiwa
2. Untuk masyarakat yang makan beras kelas 2 sebesar Rp45 ribu
3. Sedangkan bagi masyarakat yang makan beras kelas 3 membayar Ro35 ribu.
BACA JUGA:Siap-Siap, Bupati Kaur Segera Mutasi Pejabat, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Alasan Pentingnya Penanaman Pohon, Berikut Hadist Seputar Keutamaan Menanam Pohon
Kakan Kemenag Kaur Drs Mohammad Soleh, MPd membolehkan masyarakat untuk mengganti zakat fitrah beras kedalam bentuk uang. Terlebih lagi saat ini belum masuk masa panen. Sehingga kebutuhan beras masih cukup tinggi.
Namun tetap diutamakan membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras atau bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.
Banyaknya beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,5 kg.