Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur, Boleh diganti Uang Segini

Selasa 19-03-2024,14:35 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Zakat fitrah diharapkan untuk dibayarkan atau dikumpulkan kepada lembaga-lembaga pengumpul zakat seperti Baznas.

Atau boleh juga kepada panitia pengumpul zakat yang dibentuk di masjid-masjid desa atau masjid raya.

BACA JUGA:4 Aktivitas Ini Optimalkan Pahala di Bulan Ramadhan, Berikut Ini Langkahnya!

BACA JUGA:Mengapa Pendapatan Bersih Petani Sawit di Provinsi Bengkulu Dibawah UMP 2024, Berikut Penyebabnya!

"Silakan dibayar di lembaga-lembaga resmi seperti Baznas atau lainnya, atau bisa juga di panitia zakat yang biasanya ada di masjid-masjid. Yang penting proses penyaluran zakat fitrah itu harus tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk menyambut hari raya Idul Fitri," terangnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kaur Ir.H.Herwan, M.Si mengakui bahwa potensi zakat di Kabupaten Kaur bisa mencapai Rp5 miliar.

Sehingga jika dikelola secara optimal akan membantu perekonomian masyarakat kurang mampu menjelang Idul Fitri nanti.

Sehingga ia juga mengimbau supaya panitia zakat di masjid-masjid dibentuk lebih cepat agar bisa menerima zakat fitrah lebih cepat lagii. Agar dapat menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat kurang mampu lebih cepat.

BACA JUGA:Hore TPP dan THR Cair, PNS Pemda Kaur Diminta Cek Rekening Tanggal Segini

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Lain Sudah Terima Kuota CASN 2024, Kenapa Pemda Kaur Belum? Ini Penjelasannya

"Semestinya dari zakat fitrah ini dapat membantu masyarakat kita yang kurang mampu untuk kebutuhan mereka pada hari raya idul fitr Hi 1445 hijriah," terang H. Herwan.***

 

Kategori :