Ini 5 Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110, Dana Dinas Luar Pejabat Masuk Tidak?

Senin 01-04-2024,13:55 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Ini 5 Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110, Dana Dinas Luar Pejabat Masuk Tidak?

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Menjelang lebaran idul fitri 1445 hijriah, ratusan awak media massa di Kabupaten Kaur dilanda kecewa. Setelah Dinas Kominfo Kaur mengumumkan tidak ada pencairan dana publikasi menjelang lebaran ini.

Kominfo Kaur beralasan bahwa dana publikasi tahun 2024 tersebut ada dalam kelompok Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Berkaca Tahun 2023, PNS Pemda Kaur Pesimis THR dan TPP Dibayar Penuh

BACA JUGA:Pemda Kaur Stop Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu, PNS : Ini Kezhaliman!!!

"Assalamualaikum selamat siang rekan media sebelumnya saya dan teman2 staff di kominfo ingin meminta maap terkait pencairan media. Kmren kami sudah mengajukan pencairan ke BKD karena berkas2 sudah di lengkapi  dan persyaratan lain-lain sudah siap juga. Tapi ternyata ada kendala dari BKD bahwa anggaran kas media online, cetak, dan Elektronik untuk saat ini sedang kosong, termasuk masuk ke dana DAU DITENTUKAN jadi masih menunggu pengalihan anggaran sehingga tidak memungkin pencairan sebelum lebaran. Sekali lagi kami mohon maap dan kami ucapkan terima kasih atas pengertiannya," demikian bunyi pengumuman lewat pesan berantai WhatsApp yang diterima radarkaur.co.id.

Pesan berantai itu tentu memupus harapan ratusan awak media massa di Kabupaten Kaur yang sudah menunggu pencairan iklan perdana tahun 2024 ini.

Akan tetapi lewat kebijakan yang tidak beralasan dan kurang masuk akal, membuat pencairan dana iklan tertunda.

Dimasukannya dana publikasi ke dalam DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2024 ini tentu menimbulkan tanda tanya.

BACA JUGA:Manjakan Diri, Diskon Ramadhan di Cellular World, Diskon Hingga Rp500.000 dengan Pembayaran Akulaku PayLater

BACA JUGA:Ajakan LindungiHutan, Mari Berkontribusi pada Kebaikan dengan Sedekah Pohon di Bulan Ramadan

Sebab tidak ada urgensi, alasan khusus maupun aturan yang memuat bahwa dana publikasi, advertorial, kerjasama atau apapun namanya itu harus masuk ke dalam DAU yang ditentukan.

Sebagaimana Ketentuan PMK Nomor 110 tahun 2023 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024.

Maka dalam PMK 110 tahun 2023 disebutkan ada 5 lokus yang menjadi prioritas Dan yang ditentukan penggunaannya, yakni:

1. Dukungan Penggajian PPPK Daerah

Kategori :

Terpopuler