Kedua tersangka diduga telah merancang pengadaan jas desa untuk 49 desa di 15 kecamatan pada tahun 2023 lalu.
Dari kegiatan itu, tersangka Asdyarman mendapatkan keuntungan materi yang diberikan oleh Rahmadansyah.
Sebelum sidang tuntutan ini, Hakim telah menghadirkan beberapa saksi termasuk Bupati Kaur H Lismidianto di persidangan.***