TERSANDUNG KORUPSI PENGADAAN JAS DESA, Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut Penjara

Selasa 02-04-2024,14:06 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Kedua tersangka diduga telah merancang pengadaan jas desa untuk 49 desa di 15 kecamatan pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Ini 5 Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110, Dana Dinas Luar Pejabat Masuk Tidak?

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Desa Mentiring Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 Pada 15 KPM

Dari kegiatan itu, tersangka Asdyarman mendapatkan keuntungan materi yang diberikan oleh Rahmadansyah.

Sebelum sidang tuntutan ini, Hakim telah menghadirkan beberapa saksi termasuk Bupati Kaur H Lismidianto di persidangan.***

Kategori :

Terpopuler