Kasus Pidana Pemilu Mulai Disidang di PN Bintuhan Secara In Absentian, Apa Maksudnya?

Rabu 03-04-2024,12:37 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Pemeriksaan akan masuk pada permintaan keterangan ahli.

BACA JUGA:Manjakan Diri, Diskon Ramadhan di Cellular World, Diskon Hingga Rp500.000 dengan Pembayaran Akulaku PayLater

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dalam Perkembangan Perbankan Digital di Indonesia dalam Talkshow Binter’s Calling

Usai persidangan, JPU Kejari Kaur Dwi Pranoto, SH menjelaskan bahwa terdakwa Toha dikenakan pasal 516 UU RI Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 18 juta.

Disebutkannya bahwa persidangan In Absentian dilakukan karena terdakwa sudah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Kasus pidana pemilu ini terjadi setelah pada pemilu 14 Februari 2024 lau, Toha melakukan pencoblosan di 2 TPS

berbeda. Perbuatan tersebut diketahui dan ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu oleh Gakkumdu Kabupaten Kaur.***

Kategori :