Putusan hakim ini juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat di Kabupaten Kaur untuk tidak melakukan tindakan yang serupa pada pemilu di masa depan.
"Semoga ada hikmah dan pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Kaur bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana yang dapat memberikan hukuman berat bagi warga negara yang melanggar," terang Hendra.***