Kedua, tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu. Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga tahapan dan jadwal seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua menjadi pedoman bagi KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Serta keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 7 April 2024.
"Semua keputusan sudah berlaku, untuk Juknis dan tahapan sudah ada. Sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan," demikian.***