Ini Jumlah Syarat Dukungan KTP Minimal bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur jalur Perseorangan
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - KPU Kaur melakukan sosialisasi jadwal dan tahapan pendaftaran pasangan calon jaalur perseorangan pada Pilkada 2024 Kabupaten Kaur.
Sosialisasi itu diselenggarakan Rabu 1 Mei 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, dimulai pukul 14.00 WIB.
Jadwal dan tahapan pilkada 2024 itu meliputi masa pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta pasangan calon bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:Menyedihkan, Begini Kondisi Kampung Tagulandang pasca Erupsi Gunung Ruang
BACA JUGA:Kabar Gembira! Update Harga BBM PERTAMINA Terbaru, Simak Pertalite dan Pertamax, Shell dan BP AKR
Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaur Mukhlis Aryanto, S,Kom, MAP dan diikuti oleh semua komisioner KPU Kaur. Selain itu turut hadir para undangan dari Partai Politik, Bawaslu Kaur, Tokoh Pemuda, PWI Kaur dan Tokoh masyarakat.
"Sosialisasi ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan tahapan pilkada. Sehingga perlu untuk melakukan sosialisasi terhadap tahapan beserta jadwalnya," terang Ketua KPU Kaur, mukhlis Aryanto saat menyampaikan kata sambutannya.
Dalam sosialisasi yang disampaikan, tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati adalah menyerahkan syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur perseorangan.
Persyaratan yang dimaksud adalah dukungan berupa KTP elektronik beserta form isian.
BACA JUGA:Soal Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini Kata Pengamat
Penyerahan syarat dukungan KTP bagi pasangan calon perseorangan itu dijadwalkan tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024.
Syarat dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan adalah paling sedikit sebanyak 10 persen dari jumlah daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kaur.
Sebagaimana yang sudah ditetapkan saat ini bahwa jumlah DPT Kabupaten kaur sebanyak 96.011 jiwa.