Panduan Terpadu untuk Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing di Indonesia

Selasa 14-05-2024,07:53 WIB
Reporter : Insani Hasanah
Editor : Insani Hasanah

Bertugas mengawasi direktur dan harus memiliki minimal satu komisaris yang bisa merupakan warga negara Indonesia atau asing.

Pemegang saham mengangkat anggota dewan direksi dan komisaris melalui rapat umum, dan penunjukan ini dibuat resmi dengan akta notaris.

BACA JUGA:Eratani dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Meningkatkan Keamanan dan Kesejahteraan Petani Indonesia

Pertimbangan Utama dalam Mendirikan PT PMA

Berikut adalah beberapa aspek penting yang perlu Anda pertimbangkan:

1. Kepemilikan Saham:

Diperlukan dua pemegang saham, dengan salah satu dari mereka harus asing untuk memenuhi status sebagai perusahaan asing.

2. Sektor Bisnis dan Daftar Investasi Positif:

Kenali industri yang akan Anda masuki. Beberapa sektor tidak terbuka untuk investor asing, sementara lainnya membatasi kepemilikan asing hingga 95%.

3. Investasi Minimum dan Modal Disetor:

Modal disetor adalah investasi yang ditanamkan oleh pemegang saham untuk operasional sehari-hari, dengan BKPM menetapkan batas minimal IDR 10 miliar.

BACA JUGA:Kecerdasan Buatan untuk Meningkatkan Strategi Penjualan dan Performa Operasional

BACA JUGA:Inovasi Pertama di Indonesia, Aplikasi AI untuk Sektor Kuliner

4. CPT Corporate sebagai Mitra Strategis Anda

CPT Corporate, dengan tim yang terdiri dari para ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis, siap menjadi mitra strategis Anda dalam memasuki pasar Indonesia.

Dengan pengalaman luas dalam peraturan, kepatuhan pajak, dan rencana bisnis yang kompleks, CPT Corporate adalah pilihan tepat untuk memandu dan mendukung pertumbuhan bisnis Anda di Indonesia.***

Kategori :