Panduan Terpadu untuk Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing di Indonesia

Selasa 14-05-2024,07:53 WIB
Reporter : Insani Hasanah
Editor : Insani Hasanah

BACA JUGA:Dubai: Episentrum Inovasi dan Kemewahan Arsitektural serta Peluang Investasi di Pusat Real Estat Internasional

BACA JUGA:Artificial Intelligence, Memperciut Lapangan Pekerjaan dan Hilangnya Sentuhan Nilai Kemanusiaan

Investasi asing di Indonesia, yang diatur oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memberikan dasar hukum bagi entitas asing untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

PT PMA menjadi jembatan yang memungkinkan investor asing untuk membuka dan mengoperasikan bisnis yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada sejumlah industri yang tidak terbuka untuk investasi asing.

Sejumlah sektor industri di Indonesia terbatas atau tertutup bagi investor asing.

Informasi tentang industri yang dapat diakses oleh investor asing tersedia dalam Daftar Positif Investasi yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bagi sektor yang dibatasi, Daftar ini juga menyediakan informasi mengenai maksimum persentase kepemilikan asing yang diperbolehkan, yang mengharuskan kerjasama dengan mitra lokal untuk beroperasi di sektor tersebut.

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati dan Wabup Kaur Diisi Birokrat, Mantan Bupati, Polisi hingga Pengusaha, Simak!

Struktur Perusahaan Perseroan Terbatas dengan Kepemilikan Asing (PT PMA)

Perusahaan jenis ini memiliki struktur yang terdiri dari pemegang saham, dewan direksi, dan dewan komisaris:

1. Pemegang Saham:

Harus ada minimal dua pemegang saham, yang bisa berupa individu atau entitas, dari dalam atau luar negeri.

2. Dewan Direksi:

Mengelola operasi sehari-hari dan harus memiliki minimal satu direktur, baik warga negara Indonesia maupun asing.

3. Dewan Komisaris:

Kategori :