Serta kondisi tertentu yang diperlukan untuk penyelesaian (yang akan dituangkan dalam perjanjian-perjanjian tersebut) sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing XL dan Smartfren untuk Rencana Transaksi.
Sinar Mas dan Smartfren tidak menjamin bahwa Rencana Transaksi ini akan selesai dan diimplementasikan.
Demikian informasi Soal Merger XL Axiata dan Smartfren, seperti yang disampaikan oleh Managing Director Sinar Mas Ferry Salman. Semoga bermanfaat.***