2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Pakaian Dinas Lapangan ini digunakan pada perangkat daerah tertentu
3. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) ini dipakai pada saat PNS upacara resmi atau atau acara kenegaraan.
4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, yang digunakan pada saat kegiatan:
- Upacara Memperingati Hari ulang tahun Korps Pegawai Republil Indonesia;
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar/nasional
- Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.
BACA JUGA:PTUN Jakarta Tunda Keputusan Pencabutan Izin PBPH PT Rimba Raya Conservation di Kabupaten Seruyan
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul dan KarirLab Adakan Virtual Job Fair & Career Expo 2024
Sementara itu PDH PPPK memiliki beberapa jenis. Yakni meliputi:
1. PDH Kemeja putih dengan celana atau rok hitam yang digunakan pada hari Senin sampai hari Selasa.
2. PDH batik/tenun/lurik yang digunakan PPPK Kementrian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jum’at.
3. PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah yang digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
4. Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja PDH, batik digunakam pada hari sabtu.