Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!
RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan soal seragam baru PPPK dan PNS.
Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Maka ada perbedaan mencolok antara seragam yang digunakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terbaru 2024.
BACA JUGA:Bonus Demografi Indonesia, Cukupkah Memadai Memasuki Pintu Gerbang Indonesia Emas 2045?
BACA JUGA:DPRD Kaur Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka HUT ke-21 Kabupaten Kaur
Sebab lewat aturan baru ini, maka PPPK tidak lagi boleh menggunakan salah satu jenis seragam. Seragam jenis itu hanya boleh digunakan oleh ASN yang berstatus PNS.
Berikut akan dibahas Seragam Dinas PNS Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Pakaian dinas PNS di pemerintah daerah ada beberapa jenis, meliputi:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH).
Pakaian Dinas Harian atau PDH PNS ada beberapa jenis, meliputi:
- PDH warna khaki yang digunakan Hari Senin dan Selasa
- PDH kemeja putih dengan celana atau rok hitam, yang digunakan pada hari Rabu.
- PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah yang digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
BACA JUGA:Upacara HUT ke-21 Kabupaten Kaur, Bupati dan Wakil Bupati Semringah, Ada Kejutan Nasi Tumpeng!