Tegas! Kemenkop Pastikan Kopdes Tak Dibangun di Lahan Sengketa
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, memastikan bentrokan antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina tidak ada hubungannya dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. --ilustrasi
JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan pembangunan fisik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih wajib dilakukan di atas lahan berstatus clean and clear atau bebas sengketa. Penegasan ini disampaikan menyusul isu yang mengaitkan konflik warga di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dengan program Kopdes.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, memastikan bentrokan antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina tidak ada hubungannya dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, konflik tersebut merupakan sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung lama dan terjadi secara turun-temurun.
"Konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama yang dipicu sengketa tanah ulayat,” ujar Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Zabadi kembali menegaskan, hingga saat ini belum ada pembangunan Kopdes Merah Putih di wilayah tersebut. Pemerintah hanya akan menggunakan lahan yang telah dipastikan tidak bermasalah secara hukum.
BACA JUGA:Sekolah Daring Tak Mendesak, Pemerintah Fokus Tatap Muka Siswa
BACA JUGA:Dari Ajudan ke Bupati, Gusril Pausi Jaga Silaturahmi dengan H. Basyirin Ali di Hari Raya
Dan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk percepatan pembangunan fasilitas Kopdes Merah Putih. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa seluruh aset tanah harus bebas sengketa sebelum digunakan.
Kemenkop juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan kondisi di lapangan. Pemerintah daerah bersama Forkopimda dilaporkan telah turun langsung menangani konflik dan melakukan mediasi antara kedua pihak.
"Situasi saat ini mulai kondusif. Proses mediasi terus dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat,” jelas Zabadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, menegaskan konflik tersebut murni persoalan tanah ulayat dan tidak berkaitan dengan Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:Gebrakan Baru! SPPG Jemput Bola ke Sekolah Tawarkan Menu MBG Versi Prasmanan Halal Bihalal
BACA JUGA:Sidak Pasca Lebaran, Pemda Kaur Dorong Kinerja Aparatur yang Terarah dan Akuntabel lewat SKP
"Kami sudah lakukan investigasi langsung. Tidak ada kaitan dengan Kopdes, ini murni konflik lama,” katanya.
Kemenkop mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan tidak mengaitkan konflik dengan program pemerintah tanpa dasar yang jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
