Sementara itu, untuk seragam PPPK saat upacara Hari Lahir Pancasila 2024 tidak dijelaskan secara rinci.
Karena pemerintah tidak memberikan ketentuan soal seragam PPPK dalam memperingati hari besar.
Kemendagri menetapkan penggunaan seragam PPPK sesuai dengan hari kerja.
Adapun jenis seragam PPPK yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih dan celana atau rok hitam. PDH PPPK ini digunakan setiap hari Senin sampai hari Selasa
2. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik bagi PPPK Kementerian Dalam Negeri. Dipakai pada hari Kamis dan Jum’at.
3. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau khas Daerah. PDH ini digunakan setiap hari Kamis dan atau Jum’at.
4. Kemudian untuk Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja PDH. Maka PDH batik digunakam pada hari sabtu.
BACA JUGA:Terra Drone Indonesia Latih PT Bukit Asam Penggunaan Drone dan Pengolahan Data
Sehingga dengan penjelasan demikian, maka saat upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 nanti, jenis seragam PPPK disesuaikan dengan PDH yang berlaku pada hari itu.
KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan wadah organisasi satu-satuya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PPPK dan PNS.
KORPRI adalah bagian integral dari Pemerintahan. KORPRI didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Kemendagri sudah mengeluarkan aturan terbaru untuk pemakaian seragam KORPRI oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kenapa Memilih Jasa Layanan? Temukan Jawabannya di Sini
BACA JUGA:Manfaat dan Keutamaan Website Company Profile bagi Perusahaan