Untuk diketahui bahwa seragam KORPRI merupakan pakaian dinas yang memiliki spesifikasi teknis, warna, corak atau bahan yang ditentukan.
Hari penggunaan seragam KORPRI juga telah ditentukan.
Adapun Aturan pemakaian seragam KORPRI 2024 lengkap adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022, maka aturan pemakaian seragam KORPRI adalah sebagai berikut:
1. Aturan pemakaian seragam KORPRI bagi pria
- Memakai Peci hitam polos atau tidak bermotif dengan tinggi 10 cm
- Kemeja batik KORPRI dengan ketentuan, kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam satu buah di sebelah kiri
- Celana panjang warna hitam, model saku samping lurus, dan saku belakang satu buah tertutup, lebar bawah minimal 22 cm
- Sepatu warna hitam
BACA JUGA:Panduan untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia
BACA JUGA:PTUN Jakarta Tunda Keputusan Pencabutan Izin PBPH PT Rimba Raya Conservation di Kabupaten Seruyan
2. Aturan pemakaian seragam KORPRI bagi wanita
- Peci hitam dengan tinggi 5 cm
- Kemeja batik KORPRI dengan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang dua kancing tanpa manset, saku dalam dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup
- Bagi anggota KORPRI muslimah dengan ketentuan kerah leher model shanghai tertutup, lengan panjang dua kancing tanpa manset, saku dalam dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup
- Warna kerudung hitam disesuaikan dengan warna bawahan