Nasib 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Terbukti Palsukan Visa Haji, Wapres Ma'ruf Amin Bilang Begini!
RADARKAUR.CO.ID - Polisi Arab Saudi menangkap 24 WNI karena palsukan visa haji, Selasa 28 Mei 2024.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan bahwa 22 WNI akan dilepaskan ntuk dideportasi dari Arab Saudi.
Sedangkan 2 WNI lain akan menjalani proses hukum yang berlaku di Arab Saudi.
BACA JUGA:Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia
BACA JUGA:Transformasi Corporate Gifting dengan Teknologi, Yippy Hadirkan Solusi Terbaru
Kedua WNI itu adalah koordinator pemalsuan visa haji. Mereka akan menjalani proses hukum Bersama dengan sopir bus dan pemilik bus yang mengangkut rombongan WNI tersebut.
"Sesuai informasi dari otoritas Arab Saudi, 22 WNI akan dibebaskan untuk proses dportasi. Sementara 2 coordinator pemalsuan visa haji akan menjalani proses ukum ersama opir dan pemilik us," ungkap Judha.
Sejak penangkapan terhadap 24 WNI itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melakukan pendampingan.
Diketahui bahwa 24 WNI itu masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa Ziarah Syakhsiyah. Pemalsuan visa haji itu terungkap saat pemeriksaan. Rombongan itu terdiri dari 22 Jemaah dan 2 koordinator.
BACA JUGA:Pasar Kripto Menguat, Investor Besar Beralih ke Altcoin untuk Meraih Keuntungan
Ia menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan keamanan dengan menggelar Razia terhadap Jemaah haji untuk membendung pelaku ibadah haji tanpa visa haji atau tasreh.
Beribadah haji harus menggunakan visa haji yang sudah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan jatah kuota setiap negara.
Hal itu guna memastikan kenyamanan para Jemaah haji.