Serta mendukung budidaya benur di dalam negeri maupun di luar negeri.
BACA JUGA:Pelepasan Jemaah Haji Kaur, Bupati Lismidianto Berpesan Begini
Salah satu nelayan penangkap Benur di Pantai Hili Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Syaiful mengaku mendukung jika ada ketentuan penetapan harga terendah.
Namun ia berharap supaya instansi terkait tetap melakukan pengawasan kepada para pengepul Benih Bening Lobster agar tidak memberikan harga terendah terus menerus.
"Jangan nanti malah harga yang ditentukan itu harga terendah terus. Karena di Kabupaten Kaur ini, harga benur bisa mencapai Rp40 ribu per ekor. Dan standar harga normal adalah Rp15.000 per ekor," ujarnya.
Disisi lain, KKP juga sedang mempersiapkan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Budidaya, pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.
Rancangan Permen ini masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.***