Sementara itu, ada 3 kategori kendaraan yang akan menjadi target dari program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak
2. Denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibebaskan
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan kedua dan seterusnya, dibebaskan
Supekri juga menyebutkan bahwa program pemutihan pajak ini bukan hanya buat kendaraan umum, namun juga kendaraan dinas.
"Termasuk kendaraan dinas boleh ikut program ini," tambahnya.
BACA JUGA:4 Manfaat Konsumsi Susu Kambing Etamilku, Cocok Buat Segala Usia, Anak-Anak hingga Orang Dewasa
Dia berharap program ini dapat menggugah kesadaran pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan.
Sehingga masyarakat diminta memanfaatkan program ini. Pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah untuk melakukan pembangunan di Provinsi Bengkulu.
"Silakan ikuti program ini, Waktu cukup Panjang ada 6 bulan. Tapi sangat rugi jika dilewatkan. Apalagi ada pembebasan bea balik nama, pada program tahun lalu ini tidak ada," tutup Supekri.***