22 Ternak Liar Tangkapan Satpol PP Segera Lelang, Ini Jadwal, Syarat dan Ketentuannya!

22 Ternak Liar Tangkapan Satpol PP Segera Lelang, Ini Jadwal, Syarat dan Ketentuannya!

22 Ternak Liar Tangkap Satpol PP Segera Lelang, Ini Jadwal dan Syaratnya!--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Kaur segera melelang terbuka hewan ternak liar hasil operasi penangkapan. Sesuai dengan aturan, sebanyak 22 hewan ternak yang sudah memenuhi syarat lelang. Terdiri dari 20-an ekor ternak jenis kambing dan 2 ekor sapi.

Hal ini disampaikan Kadis Satpol PP Kabupaten Kaur H Budi Sastra Hermawan, SE, MM kepada awak media, Kamis 5 Maret 2026.

"Yang dilelang adalah yang sudah memenuhi syarat batas Waktu penebusan. Sehingga disimpulkan bahwa hewan ternak itu dinyatakan tidak bertuan dan akan dilelang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan," terang Kadis Satpol PP.

Untuk melakukan pelelangan terbuka, Satpol PP telah menerbitkan pengumuman Lelang Terbuka Untuk Umum yang memuat Waktu pelelangan, persyaratan peserta lelang, ketentuan uang muka hingga mekanisme lelang.

BACA JUGA:TERLALU, Bukannya Dukung Tertib Ternak, Oknum Pejabat Eselon 3 Pemda Kaur Ini 'Maksa' Minta Keringanan Denda

BACA JUGA:Bupati Kaur - BRI Launching Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa 2026

Simak Jadwal dan Syarat lelang umum terbuka atas hasil penertiban ternak dengan ketentuan sebagai berikut:

A. OBJEK LELANG

1. Sapi harga limit rata-rata Rp2.000.000/ekor

2. Kambing, harga limit rata-rata 500.000/ekor

Jumlah dan kondisi dapat dilihat langsung di lokasi penampungan.

B. WAKTU DAN TEMPAT

Hari/Tanggal : Kamis 12 Maret 2026

Waktu : 08.00 WIB sampai selesai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait