22 Ternak Liar Tangkapan Satpol PP Segera Lelang, Ini Jadwal, Syarat dan Ketentuannya!

22 Ternak Liar Tangkapan Satpol PP Segera Lelang, Ini Jadwal, Syarat dan Ketentuannya!

22 Ternak Liar Tangkap Satpol PP Segera Lelang, Ini Jadwal dan Syaratnya!--ilustrasi

1. Lelang dilakukan secara terbuka dengan penawaran harga naik.

2. Kenaikan minimal Rpl00.000 per penawaran. (Sapi)

3. Kenaikan minimal Rp50.000 per penawaran. (Kambing)

4. Peserta dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang.

5. Pelunasan dilakukan setelah dinyatakan/ditetapkan sebagai pemenang

Keputusan panitia bersifat final dan mengikat.

Demikian pengumuman lelang umum terbuka atas hasil penertiban ternak ini disampaikan untuk diketahui masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait