3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
4. Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan, dan Bantuan Pemerintah Lainnya
5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Bagaimana Bea Balik Nama Kendaraan?
Demikian informasi soal Penyaluran BLT-DD Tahap 2 Tahun 2024 di Desa Lubuk Gung.