KPU Kaur Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada Kaur 2024, Ini Jadwal, Syarat Petugas dan Masa Kerja

Rabu 12-06-2024,15:51 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

5. Masa Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih yakni Tanggal 23 Juni 2024

6. Masa Pelantikan Pantarlih yakni Tanggal 24 Juni 2024

8. Masa kerja Pantarlih yakni Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.

BACA JUGA:10 Sepeda Motor Bekas Paling Dicari Bulan Juni 2024, Budget 5 jutaan

BACA JUGA:10 HP Paling Disukai Konten Kreator, Bikin Karya Semakin Disukai, Simak 7 Tips Sukses Konten Kreator

Sementara itu, Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada Kaur 2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran ditulis tangan

2. Daftar riwayat hidup ditulis tangan

3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilegalisir

4. Fotokopi ijazah terakhir

5. Pas foto ukuran 4 x6 sebanyak 5 lembar

6. Surat pernyataan tidak terdaftar sebagai anggota parpol

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

BACA JUGA:10 Desain Rumah Sederhana Homey, Unik dan Estetik

BACA JUGA:Minum Kopi Sehari Sebaiknya Berapa Kali? Ini Jawaban Ahli Kesehatan

Selanjutnya, calon petugas pantarlih juga harus sesuai syarat yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang diatur PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Kategori :