5. Masa Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih yakni Tanggal 23 Juni 2024
6. Masa Pelantikan Pantarlih yakni Tanggal 24 Juni 2024
8. Masa kerja Pantarlih yakni Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.
BACA JUGA:10 Sepeda Motor Bekas Paling Dicari Bulan Juni 2024, Budget 5 jutaan
BACA JUGA:10 HP Paling Disukai Konten Kreator, Bikin Karya Semakin Disukai, Simak 7 Tips Sukses Konten Kreator
Sementara itu, Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada Kaur 2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran ditulis tangan
2. Daftar riwayat hidup ditulis tangan
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilegalisir
4. Fotokopi ijazah terakhir
5. Pas foto ukuran 4 x6 sebanyak 5 lembar
6. Surat pernyataan tidak terdaftar sebagai anggota parpol
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
BACA JUGA:10 Desain Rumah Sederhana Homey, Unik dan Estetik
BACA JUGA:Minum Kopi Sehari Sebaiknya Berapa Kali? Ini Jawaban Ahli Kesehatan
Selanjutnya, calon petugas pantarlih juga harus sesuai syarat yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang diatur PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni: