Namun pihak sekolah sudah secara aktif mendaftarkan para calon peserta didik baru.
BACA JUGA:Festival Gurita 2024 Perkuat Citra Kabupaten Kaur sebagai Destinasi Wisata
Hal itu dilakukan akibat persaingan perebutan calon peserta didik baru antar sekolah umum cukup tinggi.
Belum lagi persaingan dengan sekolah yang dikelola oleh instansi vertikal. Baik Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) ataupun madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Sebab sekolah vertical, atau sekolah swasta tidak terikat aturan zonasi.
Wali murid atau orang tua murid diminta untuk senantiasa waspada terhadap oknum penipuan atau oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli).
"Dalam PPDB 2024 Kabupaten Kaur, sekolah tidak dibolehkan melakukan praktek pungutan dengan dalih apapun," tutupnya.***