RESMI! Gaji dan Dana Operasional Ketua RT/RW Terbaru 2024, Rincian di Seluruh Indonesia

Selasa 25-06-2024,21:40 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

RESMI! Gaji dan Dana Operasional Ketua RT/RW Terbaru 2024, Rincian di Seluruh Indonesia

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Berikut adalah Gaji dan Dana Operasional Ketua RT/RW terbaru 2024 yang berlaku di seluruh Indonesia.

Keputusan penetapan gaji dan dana operasional Ketua RT/RW ini sudah berlaku resmi di berbagai wilayah Indonesia.

Namun tentu gaji dan dana operasional Ketua RT/RW yang dibayarkan pemerintah di setiap wilayah tidak sama.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji dan Insentif Kades serta Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Iming-Iming Nilai Tinggi, Oknum Guru SMA di Bengkulu Ajak Siswi Ngamar di Hotel

Hal itu sesuai dengan kemampuan keuangan dan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah masing-masing.

Seperti di Ketua RT/RW di DKI Jakarta mendapat gaji dan dana operasional mencapai Rp6 juta per bulan.

Hal itu sesuai dengan kemampuan pemerintah DKI Jakarta serta beban tugas yang diemban oleh ketua RT/RW di Jakarta yang sangat kompleks.

Sementara gaji ketua RT/RW di Kota Surabaya sedikit lebih kecil dibanding DKI Jakarta.

BACA JUGA:Pasca Dilantik, 268 Petugas Pantarlih Digeber Tuntaskan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasi

Di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu, Ketua RT/RW menerima gaji Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Sedangkan di Kota Bandung Jawa Barat, gaji ketua RT/RW ternyata lebih kecil dibanding dengan Kota Surabaya. Ketua RT/RW di kota kembang itu menerima hanya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Kemudian Ketua RT/RW di di DIY Yogyakarta menerima gaji sebesar Rp3 juta hingga 4 juta per bulan.

Kategori :

Terpopuler