HORE! Dirapel Bulan Juli, Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui nominal gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 semua golongan.
Gaji pokok PNS tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani ini sudah sejalan dengan kenaikan gaji yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 1 Januari 2024 lalu.
Meskipun demikian, pembayaran kenaikan gaji pokok PNS semua golongan ini akan dirapel pada bulan Juli mendatang.
BACA JUGA:RESMI! Gaji dan Dana Operasional Ketua RT/RW Terbaru 2024, Rincian di Seluruh Indonesia
Sementara besaran kenaikan gaji pokok PNS itu sudah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024, yakni sebesar 8 persen dari gaji pokok yang diterima tahun sebelumnya.
Sehingga nominal gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada setiap PNS akan berbeda-beda satu dengan yang lain.
Sebab ada beberapa faktor yang akan mempengaruhi perhitungan nominal gaji pokok PNS tersebut. Diantaranya adalah golongan, tingkat jabatan, masa kerja golongan dan beberapa faktor lain.
Pemerintah biasa membayarkan gaji PNS setiap tanggal 1 perbulannya.
BACA JUGA:Bukti Kualitas Dunia, Hisense Bersinar di UEFA EURO 2024
BACA JUGA:BTC USDT Turun Tajam, Adakah Peluang Rebound?
PNS tentu menerima tunjangan lain di luar gaji pokok tersebut. Namun tunjangan yang diterima PNS akan beragam dan disesuaikan dengan kinerja PNS tersebut.
Berikut akan dirincikan nominal gaji pokok PNS tahun 2024 yang sudah disetujui Menkeu Sri Mulyani, kenaikan gaji itu akan dirapel pada 1 Juli 2024 mendatang.
Nominal Gaji Pokok PNS Golongan I