Nominal Gaji Pokok PNS Golongan IV
1. Nominal gaji Golongan IV/a sebesar Rp3.287.800 - Rp5.399.900
2. Nominal gaji Golongan IV/b sebesar Rp3.426.900 - Rp5.628.300
3. Nominal Gaji Golongan IV/c sebesar Rp3.571.900 - Rp5.866.400
4. Nominal Gaji Golongan IV/d sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500
5. Nominal gaji Golongan IV/e sebesar Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sebagai informasi tambahan bahwa, kenaikan gaji pokok ini bukan diterima oleh PNS aktif. Akan tetapi pensiunan PNS juga berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji pokok.
Meskipun begitu besaran kenaikan gaji pokok yang diterima pensiunan PNS lebih besar yakni 8 persen dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hilang 20 Jam, Warga Tenggelam di Sungai Nasal Ditemukan
Tunjangan PNS dan pensiunan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan. Meliputi tunjangan pangan, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan sampai tunjangan umum lainnya.
Para pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan diluar gaji pokok yang diterima, meskipun begitu komponen yang diterima berbeda dengan PNS.
Demikian informasi bahwa Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***