Sebab tidak satupun parpol yang dapat memenuhi persyaratan pencalonan itu secara mandiri, atau memiliki kursi minimal 5.
Demikian informasi terkait Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***