Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024

Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024

Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024--ilustrasi

Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - KPU RI menerbitkan PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu poin penting dalam PKPU tersebut menyatakan bahwa seorang anggota dewan terpilih harus mengundurkan diri dari calon yang berstatus terpilih anggota DPR, DPD, DPRD tetapi belum dilantik.

Penegasan itu terdapat dalam Bagian ketiga Persyaratan Calon Pasal 14 Poin 4 Huruf D yang berbunyi "mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,".

BACA JUGA:Peta Politik Pilbup Kaur 2024, Gusril Diusung 5 Parpol, Okkie dan Sulman Masing-Masing 3 Parpol

BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin Sertijab Perwira Polres Kaur, Ini Jabatan yang Bergeser

Hal itu ditegaskan juga dalam pasal 14 poin 2 q yang berbunyi "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan,".

Hal sama juga berlaku bagi anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Sebagaimana yang tertulis dalam paal 4 poi 2 huruf r berbunyi "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan,".

Selain itu bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.

Komisioner KPU Kaur divisi SDM dan sosialisasi, Jailani, M.Si menyampaikan bahwa persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

BACA JUGA:Belum Tanda Tangan Keppres, Jokowi Lempar Tanggung Jawab Pemindahan Ibu Kota ke Prabowo, Rocky Bilang Begini

BACA JUGA:TERBARU, Daftar Harga BBM PERTAMINA, Shell dan BP-AKR di Seluruh Indonesia Per 1 Juli 2024

Hal itu sebagaimana yang tertera dalam Pasal 11 poin 1 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan".

"Kalau dihitung 20 persen dari 25 kursi di DPRD Kaur, maka partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati kaur harus memiliki minimal 5 kursi di DPRD Kaur," terang Jailani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: