Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024
Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024--ilustrasi
Sehingga dengan kondisi itu, maka setiap parpol yang ada di DPRD kaur mesti melakukan koalisi dengan partai lain.
Sebab tidak satupun parpol yang dapat memenuhi persyaratan pencalonan itu secara mandiri, atau memiliki kursi minimal 5.
Demikian informasi terkait Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: