Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024

Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024

Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024--ilustrasi

Sehingga dengan kondisi itu, maka setiap parpol yang ada di DPRD kaur mesti melakukan koalisi dengan partai lain.

Sebab tidak satupun parpol yang dapat memenuhi persyaratan pencalonan itu secara mandiri, atau memiliki kursi minimal 5.

BACA JUGA:Kembali Bikin Geger Dunia, Larangan Hijab di Tajikistan adalah Tragedi Berikutnya Pasca Penembakan di Moskow

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji dan Insentif Kades serta Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia

Demikian informasi terkait Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: