191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sebanyak 191 Kepala Desa di Kabupaten Kaur resmi menjabat selama 8 tahun. Penambahan masa jabatan 2 tahun secara resmi diperlakukan lewat prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat keputusan (SK).
Pengukuhan itu merupakan wujud dari realisasi terhadap Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.
Pengukuhan dan penyerahan SK tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan kades dilaksanakan di GSG Padang Kempas, Senin 8 Juli 2024 oleh Bupati Kaur Lismidianto.
Turut hadir Sekda Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Sinarduddin dan Kepala Dinas PMD Suhadi, ST.
Bupati Kaur mengungkapkan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Bupati Lismidianto juga mengakui bahwa masa jabatan kades menjadi 8 tahun akan membuat pemerintahan desa lebih stabil dibanding sebelumnya.
Sehingga ia meminta kepada kades untuk memaksimalkan kinerja dalam melakukan pembangunan secara fisik maupun non fisik.
BACA JUGA:Ini Profil Anggota PPLN Den Haag yang Membuat Ketua KPU Dipecat, Nama Lengkap, Akun Twitter dan IG
BACA JUGA:DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 SEBUAH SKANDAL DAN KEJAHATAN POLITIK?
Bupati juga berharap pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal sehingga menjadi tonggak awal untuk pembangunan bangsa dan negara secara utuh. Sehingga menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil. Sebab pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyaralat Desa Kabupaten Kaur Suhadi, ST menyebutkan bahwa pelantikan masa perpanjangan jabatan kades ini berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.