Dikatakannya bahwa masa perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang semula masa jabatan Kades 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Bitcoin Anjlok 5% ke $58,000 Saat Ancaman Ransomware Crypto Meningkat, Ini Cara Menghindarinya!
"Ini merupakan pemberlakukan dari UU Desa nomor 3 tahun 2024. Salah satunya tentang penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun, serta maksimal masa jabatan 2 periode," terangnya.***