Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa surat Keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat dari keanggotan PWI adalah tidak sah.
Ketua Dewan Kehormatan sudah melakukan pelanggaran karena mengundang dan mengadakan rapat tanpa menghadirkan kami. Dengan demikian keputusan yang dikeluarkan Dewanb Kehormatan karena tidak melibatkan kami, jelas jelas tidak sah.
Sekian Terimakasih
Hormat kami
Mahmud Matangara (Wakil Ketua)
Tatang Suherman (Sekretaris).
Tembusan
1.Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun